PURBALINGGA- Guru yang telah mengantongi sertifikat pendidik (guru sertifikasi) dan dipindah ke mapel lain, diminta tidak resah. Pasalnya, mereka tetap berhak atas tunjangan profesi pendidik (TPP) selama dua tahun. Hal itu didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri tentang penataan guru.
Dalam diskusi Forum Komunikasi Guru Purbalingga (FKGP), Minggu (25/1) di komplek SDN 1 Kaligondang. Divisi Advokasi FKGP, Purnawan menjelaskan, guru yang sudah bersertifikat pendidik, maka semua kinerja untuk memperoleh angka kredit kenaikan pangkat dan persyaratan memperoleh TPP tidak lagi melihat ijazahnya. Ketentuan tersebut sudah termuat dalam beberapa peraturan yang ada sebagaimana dijabarkan dihalaman website http://www.datadapodik.com yang dituis oleh bapak Tagor Alamsyah Harahap
“Guru yang dipindahtugaskan itu minimal selama dua tahun tetap berhak atas TPP meski tidak mengajar sesuai sertifikat pendidiknya. Namun selama dua tahun itu, guru bersangkutan harus memperoleh sertifikat kedua dengan mengikuti sertifikasi ulang,” jelas Purnawan.
Guru di SDN 3 Panusupan Kecamatan Rembang ini juga mengatakan, selain tetap memperoleh TPP, untuk urusan jam mengajar tetap diakui. Ia mencontohkan, jika ada guru sertifikasi mata pelajaran di SMP maupun SMA dan dipindahkan mengajar di SD, terkait SKB 5 Menteri itu, jumlah jam mengajar (JJM) minimal 24 jam per minggu tetap diakui/linier. Guru tersebut harus disertifikasi ulang menjadi Guru Kelas dari yang sebelumnya guru mata pelajaran.
Pada diskusi itu juga tertuang penjelasan soal status mereka terkait Perbup Nomor 20 tahun 2010 yang mengkatagorikan mereka masuk dalam jabatan fungsional umum. Saat ini ada 180 guru yang masuk dalam katagori jabatan fungsional umum, terutama yang diangkat dari data base honorer tahun 2005- 2009.
Padahal, guru merupakan profesi dan masuk dalam jabatan fungsional khusus. Hal itu pula yang menyebabkan hak-hak mereka sulit untuk dipenuhi. Misalnya saat itu mereka diangkat kebanyakan berijazah SLTA dengan Golongan II/a. Kemudian saat akan naik ke Golongan III/a harus melalui mekanisme Kenaikan Pangkat Otomatis.
Di sisi lain, dari hasil pertemuan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional I Yogyakarta, golongan II/d ke bawah yang sudah berijazah S1 seharusnya sudah dapat menyesuaikan ke golongan III/a sesuai Permenpan-RB No.16 tahun 2009 dan Permendiknas No 35 Tahun 2010.
“Adanya perbup itu, kami harus melalui tahapan golongan sampai II/ c dulu dan menunggu 1 tahun berjalan sebelum ke III/a. Seharusnya bisa ada penyesuaian ijazah berdasarkan SK Kepala BKN itu. Jika menunggu kan kenaikan golongan empat tahun sekali,” rincinya. (amr/bdg)