TEMPO.CO, Jakarta -
Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 3 Jakarta Retno Listyarti akan
menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Metro Jaya hari ini, Selasa, 10
Maret 2015. Beberapa organisasi dan serikat guru akan mengantar Retno menjalani
pemeriksaan perdana ini.
"Kami khawatir ada permainan uang dalam independensi hukum. Makanya kami
menggalang dukungan supaya semakin kuat," kata Presidium Federasi Serikat
Guru Indonesia, Selasa, 10 Maret 2015.
Kuasa hukum enam orang siswa SMAN 3 Jakarta
melaporkan Retno Listyarti atas tuduhan diskriminasi siswa akibat insiden
kekerasan. Retno memberi sanksi skorsing kepada enam siswa yang terlibat
kekerasan dengan preman bernama Erick. Enam siswa itu antara lain HJP, PRA,
AEM, EMA, MRPA, dan PC. Namun, kemudian Retno mencabut skorsing atas siswi HJP
lantaran menjadi korban pelecehan dari Erick.
Sekretaris Jenderal FSGI itu pun dituduh melanggar Pasal 77 Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menurut Jaka, sanksi skorsing bukan
keputusan tunggal dari Retno, tapi dari Dewan Guru.
"Kalau keputusan itu dipermasalahkan, seharusnya semua Dewan Guru
dilaporkan, bukan hanya Bu Retno saja," Jaka berujar.
Beberapa organisasi yang akan mengantar Retno menjalani pemeriksaan adalah
FSGI, komunitas guru, gabungan orang tua antikekerasan, Lembaga Bantuan Hukum
Jakarta, dan Gerakan Nasional AntiBullying (GENAB). Dukungan ini, kata Jaka,
sebagai bentuk empati dan perlindungan guru.
"Jangan sampai guru dan kepala sekolah jadi takut memberi hukuman kepada
siswa pelaku kekerasan ke depannya," ujarnya.