WARTA
KOTA, PALMERAH-Pengurus
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Serikat Guru Indonesia (SEGI)
Jakarta terkejut membaca berita Wartakotalive.com berjudul Inilah Jawaban
Kadisdik Baru Soal Sistem Lelang Jabatan Kepsek.
Dalam berita tersebut, ada sebuah
kutipan dari Arie Budhiman, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, yang menyebut
kata 'kepsek brengsek' dan 'kucing dalam karung'. Karenanya, FSGI dan SEGI
menuntut klarifikasi dari Kadisdik.
“Kami ragu pada pemberitaan yang
mengutip pernyataan Kadisdik, seperti Kepsek kucing dalam karung, dan kepsek
brengsek, untuk itu diperlukan penjelasan dan klarifikasi benarkah peryataan
tersebut dilontarkan Kadisdik”, ujar Heru Purnomo, Ketua Umum SEGI Jakarta,
seperti dikutip dari keterangan pers yang diterima Wartakotalive.com, Minggu
(22/3/215).
Tidak hanya itu, Slamet Maryanto,
Sekretaris Umum SEGI Jakarta, meminta agar Kadisdik mengumumkan secara terbuka
siapa nama 'kepsek brengsek' dan 'kucing dalam karung' yang dimaksudnya. Tidak
hanya itu, Slamet meminta kejelasan mengenai indikator 'kepsek brengsek' dan
juga memberhentikan kepsek yang terbukti melanggar hukum sesuai peraturan
perundangan.
”Harapan besar masyarakat Jakarta
saat ini kepada Kadisdik adalah melaksanakan program yang sesuai dengan
kebijakan Pemprov DKI Jakarta, yaitu upaya pencegahan dan pemberantasan kepsek
korupsi ketimbang pemberantasan kepsek brengsek yang tidak jelas terukur
indikatornya dan bukan skala prioritas dalam pembenahan pendidikan di DKI
Jakarta," imbuh Slamet.
Sementara itu, FSGI dan SEGI Jakarta
jiga mengklarifikasi bahwa pengangkatan kepsek di era Jokowi sudah sesuai dengan
nomor urut hasil tes.
“Pada era Gubenur Jokowi,
pengangkatan kepsek sesuai urutan hasil seleksi terbuka lelang jabatan kepsek.
Saat itu pengangkatan nomor terakhir untuk Kepsek SMAN adalah Nengsih yang
berada di urutan 122, Nengsih ditempatkan di SMAN 73 Jakarta Utara, dan pada
Desember 2014 dimutasi ke SMAN 94 Jakarta Barat mendekati tempat tinggal yang
bersangkutan,” ujar Jaka Sukardana, Presidium FSGI.
Ia menambahkan mengapa pengangkatan sampai urutan 122
sementara jumlah SMAN di Jakarta hanya 117, menurutnya karena saat itu banyak
kepsek definitif yang lulus lelang beberapa memasuki masa pensiun dalam
hitungan bulan dan lainnya sudah menjabat dua periode kepsek (8 tahun) sehingga
kepadanya di tawarkan jabatan sebagai pengawas sekolah.
Selain itu, menurut Ujang Subiatun, Wakil Ketua SEGI
Jakarta, Retno Listyarti diangkat masih sesuai nomor urut hasil lelang. Tidak
hanya itu, menurut Jaka, masih ada 10 kepsek dibawah Retno yang diangkat
menjadi kepsek. Karenanya, tidak ada unsur KKN atas pengangkatan Retno
Listyarti.
"Yang bersangkutan diangkat sesuai dengan ketentuan
dan hasil tes seleksi terbuka lelang jabatan Kepsek. Sebaiknya, dokumen hasil
tes lelang kepsek dipelajari kembali agar Kadisdik yakin dengan klarifikasi
kami,” ujar Ujang.
Ujang menambahkan tudingan pengangkatan Retno Listyarti
sebagai kepsek berbau KKN dengan Jokowi sudah pernah dilontarkan oleh peserta
lelang bernama Bambang Muhadi atau BM (SMKN 56) melalui tulisannya di
Kompasiana.
Sementara, terkait mantan kepsek yang belum memiliki nomor
unik kepala sekolah (NUKS), Guntur Ismail, Dewan Penasehat SEGI Jakarta,
menyebutkan persyaratan NUKS bagi kepsek didasarkan pada Permendiknas 28/2010.
Dasar inilah yang digunakan oleh 26 peserta lelang jabatan kepsek yang gagal
lelang untuk mengajukan gugatan ke PTUN.
Gugatan tersebut, kata Guntur, justru dimenangkan Pemprov
DKI Jakara di tingkat pengadilan negeri maupun tingkat banding. Sehingga,
pengangkatan kepsek di DKI Jakarta tidak bermasalah meski para kepsek baru dari
hasil lelang jabatan tersebut belum memiliki NUKS.
“Data yang sebenarnya, para mantan kepsek pada urutan hasil
tes lelang jabatan belum memiliki NUKS karena ketentuan yang mewajibkan NUKS
baru tahun 2010 sementara para mantan kepsek tersebut sudah menjabat kepsek
sebelum tahun 2010. Ketentuan ini didasarkan pada Permendiknas 28/2010 tentang
guru yang diberi jabatan kepsek. Yang justru memiliki NUKS adalah para Cakep
(calon kepala sekolah) setelah tahun 2010. Artinya, mengangkat para mantan
kepsek pun dengan alasan memiliki NUKS juga tidak tepat karena nyatanya mereka
belum memiliki NUKS,” tegas Guntur.
Doni Koesoema, Anggota Dewan Pertimbangan FSGI,
menyebutkan, pengangkatan kepala sekolah hasil lelang adalah cara Joko Widodo
melakukan revolusi mental di Jakarta agar semakin sedikit kepala sekolah korup
yang menguasai sekolah.
“Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama, dan Kepala Dinas
pendidikan DKI Jakarta sejatinya melanjutkan semangat revolusi mental ini untuk
mereformasi pendidikan di Jakarta, bukan malah kembali ke sistem lama yang
sudah tidak cocok lagi bagi seleksi kepemimpinan sekolah di Jakarta,” ujar
Doni.