Panduan Pengisian PKG 2015. Penilaian Kinerja Guru atau PKG merupakan penilaian kinerja seorang guru maupun kepala sekolah yang penilaianya divalidasi oleh pengawas. Dan kaitannya dengan penerbitan Surat Keputusan Penyaluran Tunjangan ( SKPT), maka yang berkewajiban mengiirimkan hasil PKG adalah pengawas.
Pada kesempata ini kami sampaikan hasil dari Rapat Kordinasi Tunjangan Dikdas pada 17 Februari 2015 di Garuda Plaza Hotel Medan yang berkaitan dengan SKTP (SK Tunjangan Profesi)
- PKG dilakukan pada setiap sekolah dengan berpedoman pada Permendiknas No 35 Tahun 2010.
- PKG dikerjakan secara manual
- Hasil PKG agar diserahkan ke Pengawas untuk di entry pada Aplikasi Khusus yang bernama SIM Penilaian Kinerja Guru.
- Aplikasi khusus yang tersedia hanya bisa di akses oleh Pengawas, dan pengawas pun akan diberikan Akun individu untuk mengentry Nilai PKG. (Aplikasi tersebut akan segera diumumkan melalui Aplikasi Tunjangan Dinas Kabupaten.)
- Berkaitan dengan nilai, nilai dari PKG (Minimal BAIK) ini yang akan menentukan keluar tidaknya SKTP.
Nilai PKG yang belum dientri akan mengakibatkan munculnya tanda silang merah pada Lapor Tunjangan. Pengawas akan memiliki hak akses khusus, dan untuk username dan pasword bisa didapatkan dengan melakukan konsultasi ke admin dinas kabuaten setempat.
Demikian sekilas tentang panduan pengisian PKG 2015.