Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda
Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Didik Hayamansyah mengatakan, tidak ada
indikasi pidana yang dilakukan oleh Retno dalam pemberian skorsing terhadap
sejumlah siswanya yang melakukan pengeroyokan terhadap warga.
"Tidak ada indikasi ke arah tindak pidana karena
dia dalam memberikan sanksi skorsing tersebut sudah sesuai kewenangannya
sebagai kepala sekolah dan sudah sesuai SOP," kata Didik, Selasa
(17/3/2015) di Jakarta.
Apalagi, lanjut dia, sebelum menjatuhkan sanksi, Retno
telah melakukan pembahasan dengan dewan guru terkait hukuman tersebut. Maka,
Retno sudah menjalankan proses pemberian sanksi sesuai SOP.
Didik juga menyebutkan, hak-hak siswa juga tidak
dihilangkan saat menerima hukuman. Hak-hak yang dimaksud yaitu kemampuan
mengikuti ujian, baik ujian praktik, ujian sekolah, maupun ujian nasional.
Meskipun tidak menemukan indikasi tindak pidana, namun
Didik belum menyebut penyidik menutup kasus ini. Sebab, penyidik masih harus
meminta keterangan saksi ahli, dalam hal ini Dinas Pendidikan Menengah.
Untuk diketahui, Retno memberikan hukuman skorsing
kepada sejumlah siswanya karena telah mengeroyok seorang alumni SMA tersebut,
Erick. Sejumlah siswa itu dihukum skorsing selama 34 hari. Ia pun dilaporkan
oleh salah satu orangtua siswa dengan tuduhan diskriminasi.