Retno Listyarti (Kepsek SMA 3 Jakarta)
WARTA
KOTA, SEMANGGI-Lelang
jabatan kepala sekolah (Kepsek) 'ala' Jokowi kacau balau. Pengangkatan Kepsek
kini tak sesuai urutan nilai hasil seleksi lelang jabatan. Akibatnya guru yang
lolos seleksi dan belum diangkat jadi galau dan marah.
Terakhir, Kepala Dinas Pendidikan
DKI Jakarta, Arie Budiman, mengangkat empat mantan Kepsek SMA yang nomor
urutnya ada di rentang 138 sampai 155, Februari 2015 lalu. Padahal masih ada
guru dan wakil kepala sekolah di nomor urut kelulusan 120-an yang mengantre
jadi Kepsek.
Tiga Kepsek yang diangkat oleh Arie
(Kadisdik baru), yakni Era Yulvita, urutan nilai hasil lelang jabatan ke 148
jadi Kepala SMAN 39 Jakarta. Lalu Abdullah Tiahara, urutan ke 155 jadi Kepala
SMAN 6 Jakarta. Dan Sukarmo, urutan nilai tes lelang jabatan 138 jadi Kepala
SMAN 66 Jakarta.
Namun, Arie menuding, pengangkatan
Kepsek sudah tak sesuai urutan hasil tes lelang jabatan sejak masa Jokowi.
Makanya dia menganggap ini bukan masalah penting. Bahkan, Arie dan Tim Badan
Pertimbangan Jabatan (Baperjab) juga melakukan wawancara ulang dengan Kepsek
yang hendak diangkat. Hal yang tak dilakukan Jokowi di masanya.
"Dulu saat jaman Jokowi
pengangkatan Kepsek sesuai urutan nilai hasil seleksi. Tak ada lagi wawancara.
Kan sudah ada wawancara saat lelang jabatan. Dulu aturannya begitu, sekarang
berubah lagi. Atau kalau memang ada wawancara, semestinya yang nomor urutnya
lebih tinggi juga diundang. Ini kan tidak. Sudah tak tahulah. Saya sih pasrah
saja. Sekarang katanya mesti ada kedekatan dan uang. Saya sih malas jadinya.
Kalau begini caranya buat apa ada lelang jabatan," ujar seorang wakil
kepala sekolah di sebuah SMA di Jakarta yang nomor urutnya jauh lebih tinggi
dari Abdullah Tiahara dan Era Yulvita. Dia enggan disebutkan namanya.
Selain Wakepsek ini, masih ada lagi
Wakepsek SMA yang galau.
"Katanya harus ada pendekatan
sekarang. Saya sih malas kalau harus pendekatan-pendekatan dulu. Apalagi harus
keluar uang. Biar saja lah. Sudah tak saya pikirkan lagi hasil lelang jabatan.
Terserah sajalah," ujar seorang Wakepsek lain di sebuah SMA di Jakarta
Pusat.
Sementara itu, Kepala SMAN 3 Jakarta, Retno Listyarti juga
mengakui hal itu. Dia tahu persis bagaimana proses pengangkatan Kepsek saat
sistem lelang jabatan dimasa Jokowi.
"Saya diangkat sesuai urutan kelulusan lelang
jabatan," kata Retno ketika dihubungi Warta Kota, Sabtu (14/3/2015). Retno
dilantik jadi Kepsek oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo pada 21
Maret 2014 bersama 116 orang lainnya yang lulus lelang jabatan. Kini Jokowi
sudah jadi Presiden.
Saat itu banyak Kepsek SMA definitif tak lulus lelang
jabatan. Tercatat oleh Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, dari 113 Kepsek
definitif yang ikut, hanya 36 yang lulus. Sisanya gagal. Dari jumlah itupun
masih ada yang gugur, karena nilainya hasil tesnya berada dibawah calon lain.
Retno sendiri urutan kelulusannya sebenarnya 112. Tapi
nomor urutnya kemudian maju jadi 106. Lantaran ada empat Kepsek yang masa
jabatannya habis dan tak ikut lelang. Lalu ada dua pemilik nilai tertinggi
lelang jabatan memperoleh jabatan lain selain Kepsek, tapi lebih tinggi.
"Makanya saya diangkat," ucap Retno.
Lagipula, ucap Retno, apabila nomor urutnya tak dimajukan,
Ia tetap akan diangkat jadi Kepsek, sebab pengangkatan Kepsek di masa Jokowi
sesuai urutan hasil kelulusannya. Makanya dengan nomor urut 112 saja Retno akan
tetap diangkat, sebab jumlah SMA di Jakarta sebanyak 117 sekolah.
"Jadi saya sesuai urutan ya," ujar Retno.
Namun, Retno yang juga Sekretaris Jenderal Federasi Serikat
Guru Indonesia (FSGI) ini mengatakan, memang usai Jokowi menjadi Presiden dan
Dinas Pendidikan DKI Jakarta dipimpin Kadisdik baru, muncul aturan baru. Mereka
yang didahulukan diangkat jadi Kepsek adalah yang telah memiliki Nomor Unik
Kepala Sekolah (NUKS). Ini bisa didapat setelah ikut pelatihan.
Makanya, kemudian mantan Kepsek yang urutan nilai
kelulusannya rendah jadi bisa menjabat lagi dan mendahului mereka yang nilainya
lebih tinggi.
Retno menduga, dasar munculnya aturan itu adalah Gugatan 26
Kepsek terhadap keputusan Lelang Jabatan Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha
Negara. Tapi ternyata gugatan itu gagal.
"Pemprov DKI memenangi gugatan itu," ujar Kepala
Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Sri Rahayu dalam pesan singkatnya
kepada Warta Kota, Sabtu (13/3/2015).
Sri mengatakan, penggugat kalah baik di Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Gugatannya ditolak hakim.
"Dan penggugat tak melakukan Kasasi setelah gugatannya
ditolak di PT TUN," ujar Sri. Sehingga, kata Sri, semestinya tak ada
perubahan sistem lelang jabatan. Termasuk tata cara pengangkatan Kepsek. Harus
tetap sesuai urutan nilai tes lelang jabatan.