JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Serikat Guru Indonesia (SEGI) Jakarta Heru Purnomo menyebut mantan Kepala SMA 3 Retno Listyarti pernah mengembalikan sisa dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) sebesar Rp 400 Juta pada akhir 2014. Hal itu dilakukannya saat masih menjabat sebagai Kepala SMA 76.
"Pada akhir tahun 2014, beliau mengembalikan sisa penggunaan dana BOP milik SMA 76 yang totalnya mencapai Rp 400 Juta. Sebelumnya tidak pernah ada yang seperti itu," ujar Heru, di Kantor LBH Jakarta, Minggu (17/5/2015).
Menurut Heru, Retno merupakan orang yang sangat mengedepankan transparansi dalam penggunaan anggaran. Ia bahkan pernah menggaungkan Gerakan Anti Korupsi di sekolah pada 2014.
Heru mengatakan Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, yang ketika masih menjabat sebagai Wakil Gubernur, bahkan hadir saat Retno meluncurkan program tersebut. Saat itu Ahok didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan saat itu, Lasro Marbun.
"Beliau pernah membuat program Gerakan Anti Korupsi di sekolah yang peluncurannya dihadiri Pak Ahok dan Pak Lasro," ujar Heru.
Menurut Heru, salah satu wujud nyata dari program Retno adalah dengan membangun transparansi dalam hal pengelolaan anggaran sekolah. Salah satunya ditunjukkan dengan pembuatan website
www.sman76jakarta.sch.go.id.
"Anggaran SMA 76 bisa diakses oleh siapa saja melalui websitenya yaitu www.sman76jakarta.sch.go.id. Beliau sudah melakukan transparansi anggaran di tingkat sekolah saat kepala-kepala sekolah negeri yang lain masih alergi dengan keterbukaan ini," kata Heru.
Retno merupakan mantan Kepala SMA 3 yang baru saja dicopot dari jabatannya. Penyebabnya karena ia tidak berada di sekolahnya saat penyelenggaraan ujian nasional (UN), Selasa (14/4/2015). Saat itu, ia justru berada di SMAN 2 saat Presiden Joko Widodo, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, dan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama melakukan tinjauan penyelenggaraan UN di sekolah tersebut.
Meski demikian, Retno merasa tidak melakukan kesalahan karena saat itu ia sedang diwawancarai sebuah stasiun televisi dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal FSGI. Menurut dia, tugasnya di FSGI diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.