Dalam Eksepsi
Menyatakan eksepsi Tergugat TIDAK DITERIMA untuk seluruhnya
Dalam Pokok Perkara
(1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
(2) Menyatakan batal Surat Keputusan Tergugat No. 355 Tahun 2015 tentang Pemindahan dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan PNS Daerah yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta atas nama Retno Listyarti, S.Pd M.Si NIP/NRK 197005241997022001/150537 Pangkat/Golongan Ruang Pembina IV/a tertanggal 7 Mei 2016;
(3) Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan No. 355 Tahun 2015 tentang Pemindahan dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan PNS Daerah yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala SMAN 3 Jakarta di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta atas nama Retno Listyarti, S.Pd M.Si NIP/NRK 197005241997022001/150537 Pangkat/Golongan Ruang Pembina IV/a tertanggal 7 Mei 2016;
(4) Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat dalam keadaan semula sebagai Kepala Sekolah Sekolah Menengah Atas di Provinsi DKI Jakarta;
(5) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 276.000,- (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).