Foto penerimaan pengaduan dari KPAI ini sebagai bukti bahwa pelapor kasus SMAN 4 Bandung adalah orangtua korban, bukan FSGI. Fakta yang benar adalah Ortu Korban menemui FSGI pada Juli 2016 di Jakarta untuk melaporkan kasus nilai nol yang diterima putrinya. Kemudian FSGI menggali keterangan dari orangtua dan korban yang diperkuat dengan bukti-bukti tertulis, seperti : fotocopy rapor 2 semester, surat keterangan sakit dari dokter yang merawat korban, keterangan mengikuti olimpiade biologi dari sekolah, dll. Selanjutnya FSGI melakukan kajian hukum dan menyampaikan hasil kajian kepada yang berwenang memproses kasus ini, yaitu KPAI. Surat ditembuskan ke pihak-pihak terkait.
Saya dan seluruh pengurus FSGI tidak mengenal korban maupun orangtuanya, namun mereka datang dan meminta bantuan FSGI karena menilai indepensi FSGI dalam menangani masalah-masalah dalam dunia Pendidikan. Orangtua korban yakin bahwa FSGI akan mengkaji masalah ini secara adil, jernih, sesuai aturan dan memberikan solusi. Terimakasih kepada orang tua korban yang sudah mempercayai FSGI.