Yth. Teman-teman Guru anggota FSGI di seluruh Indonesia,
FOKUSLAH PADA MEMAJUKAN PENDIDIKAN INDONESIA, BUKAN PERKARA GURU DILAPORKAN KE KPAI
PERTAMA, Serangan itu sudah kami perkirakan dari awal, jadi kami tidak terkejut, justru serangan ini menunjukkan FSGI sangat diperhitungkan. FSGI selalu menghargai perbedaan pendapat. Kami persilahkan pihak-pihak yang tidak setuju dengan langkah yang dipilih FSGI untuk berpendapat, termasuk yang ingin menyalahkan sesuai keterbatasan pengetahuan dan data yang dimilikinya. Tetapi, mari kita tetap saling menghormati.
KEDUA, FSGI mempersilahkan semua pihak untuk menyampaikan dukungan maupun ketidaksetujuan. Sikap dan kritik FSGI memang kerap melawan mainstream dan atas keputusan ini FSGI kerap “diapresiasi”, “diserang” maupun “dihujat” banyak pihak, makanan biasa hampir setiap tahun. Bagi FSGI, itu adalah resiko dari perjuangan dan pilihan, FSGI selalu siap menghadapi ini dengan himpunan data, fakta dan kekuatan yang dimiliki. Membuktikan kebenaran memang membutuhkan waktu dan kesabaran, semua ikhtiar butuh pengorbanan.
KETIGA, FSGI menyadari bahwa Tupoksi pengurus organisasi guru menurut pasal 42 UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, bukan hanya melindungi guru tapi memajukan pendidikan nasional. Pendidikan Indonesia berjalan mundur ketika ada guru memberikan nilai NOL (0). Tindakan guru tersebut melanggar etika dan peraturan perundangan, sehingga layak direkomendasi untuk diberi hukuman supaya menimbulkan efek jera pada yang bersangkutan dan guru lain di masa yang akan datang.
KEEMPAT, Memberikan nilai NOL di rapor adalah tindakan yang memalukan bagi guru Indonesia dan sekolah di Indonesia. Jika dibiarkan maka masyarakat menjadi tidak percaya pada penilaian yg diberikan guru disekolah. Tindakan FSGI justru ingin menyelamatkan guru dan sekolah di Indonesia. Sebagai sesama pendidik, sudah seharusnya kita saling mengingatkan jika ada rekan sejawat yang keliru, bukan membangun solidaritas buta yang tidak berdasarkan data, fakta apalagi kajian hukum yang komprehensif. Pemberian nilai NOL di rapor sangat membahayakan kualitas pendidikan Indonesia.
KELIMA, Apabila mengacu kepada standar berpikir rasional, logis,dan ilmiah pada rapor smester II tahun pelajaran 2015/2016 tidaklah mungkin siswa memperoleh nilai nol di rapor. karena ketentuan penilaian rapor dalam Kurikulum 2013 adalah nilai semester ganjil dan genap diakumulasi. Korban memiliki nilai 50 ketrampilan untuk mata pelajaran peminatan di semester 1, jadi mustahil nilainya NOL pada semester 2.
KEENAM, FSGI adalah organisasi profesi guru yang memiliki ciri yang sudah teruji dan terukur selama bertahun-tahun, yaitu mengedepankan data. Seluruh kritikan FSGI atas berbagai kebijakan maupun keputusan birokrat selalu dengan data dan kajian cermat dan terukur. FSGI tidak pernah digugat secara hukum oleh pihak manapun, karena data dan kajian yang dimilikinya, sebaliknya FSGI lah pihak yang selalu berposisi menggugat pihak lain dengan bermodal kecermatan data, analisis aturan yang dilanggar dan hasil kajian yang terukur. FSGI juga kerap memenangkan gugatan karena selalu berdiri di atas aturan. Tentu saja, keputusan FSGI kali ini untuk mendampingi korban dan orangtuanya juga sudah diperhitungkan secara logis, cermat dan terukur.
KETUJUH, FSGI memilih KPAI untuk turun tangan dan memediasi pihak-pihak terkait, justru karena FSGI mendorong penyelesaian masalah di “meja coklat” melalui dialog BUKAN di “meja hijau”, walau jalur hukum sudah bisa ditempuh orangtua korban karena adanya dugaan kuat pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2002 pasal 80 dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Dengan adanya dugaan telah terjadi kekerasan terhadap anak maka sudah sepatutnya KPAI turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku baik kesalahan atas nama pribadi maupun jabatan. Langkah FSGI ini justru secara tidak langsung berupaya melindungi guru untuk TIDAK dilaporkan pidana ke kepolisian oleh orangtua korban.
Dasar dan alasan kuat FSGI memutuskan untuk mendampingi korban dan orangtuanya :
JULI 2016, Orangtua korban yang memiliki insiatif untuk melaporkan kasus nilai NOL di rapor anaknya ke FSGI dengan membawa kronologis peristiwa dan bukti-bukti. Orangtua korban yang mendatangi FSGI ke Jakarta, bukan sebaliknya. FSGI dengan ayah korban terus berkomunikasi selama Juli-Agustus karena banyak bukti yang harus dilengkapi sebelum tim kajian FSGI membuatkan kajian hukum atas kasus ini.
AGUSTUS 2016, Orangtua korban melengkapi bukti-bukti yang diminta tim kajian FSGI, mulai dari fotocopy rapor, surat keterangan sakit dari RS, surat keterangan mengikuti olimpiade biologi, dan lain-lain. Dari data tertulis dan wawancara terungkap bahwa korban mengalami tekanan berbulan-bulan dari 2 gurunya hingga mengalami depresi akibat tidak diberi kesempatan mengikuti ulangan susulan, memberikan tugas susulan dan presentasi karena tidak masuk sekitar 3 minggu. Guru lain di SMAN 4 Bandung memberikan kesempatan, kecuali guru matematika dan bahasa Indonesia. Hal ini dibuktikan dari nilai rapor, dimana mata pelajaran lain memberikan nilai bagus, setidaknya memenuhi KKM dan nilai sikap semuanya A dan B, termasuk mata pelajaran Bahasa Indonesia dan matematika.
Dalam kajiannya, FSGI menemukan adanya unsur “Kelalaian Sekolah”. Guru matematika, Wakasek Kurikulum,dan Kepala Sekolah telah lalai memperhatikan persoalan individu siswa yang sedang menderita sakit dengan diagnosis Astigmat Miop Compositus ODS dan Sikatrik Kornea ODS,dengan Dokter Pemeriksa Irawati Irfani,dr,SpM.MKes. Diperiksa di Rumah Sakit Mata Cicendo Bandung,dan mendapatkan saran medis untuk tetap control dan berobat jalan dalam waktu 3-6 bulan yang akan datang.
Dibalik kekurangan memiliki penyakit tertentu sehingga berujung pada kecepatan dan kesempurnaan mengumpulkan tugas khususnya pada mata pelajaran matematika kelompok peminatan, seharusnya bagian kurikulum dan Kepala Sekolah turun tangan melihat dan memperhatikan sisi kelebihan dan potensi yang dimiliki oleh anak dalam bentuk mendapatkan kepercayaan mewakili SMAN 4 Bandung dalam Olimpiade Biologi Tingkat Wilayah sesuai Surat Keterangan Kepala Sekolah Nomor: 421.3/848-SMA.04/2016.
SEPTEMBER 2016, FSGI sudah menyelesaikan kajian hukum, menulis surat pengantar orangtua korban ke KPAI dan siap merilis hasil kajian ke public melalui konprensi pers di LBH Jakarta. FSGI mendampingi korban dan ortu ke KPAI sehari setelah konpers.
Benarkah Siswa Jarang MASUK SEKOLAH?
Berdasarkan rekapan yang berasal dari bukti buku rapor anak yang bernama D. Puspita. R pada semester I,II tahun pelajaran 2015/2016 SMAN 4 Bandung,untuk selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai siswa, diperoleh data terlampir ketidakhadiran kumulatif sebagai berikut:
a. Sakit : 4 hari
b. Ijin : -
c. Tanpa Keterangan : 7 hari :
Dari data tersebut diatas total ketidakhadiran siswa sebanyak11 hari dari 180 hari belajar efektif atau sebanding dengan 6,1% sehingga persentase kehadiran mencapai 93,9%.
Untuk nilai Peminatan Matematika Kompetensi Keterampilan pada semester II tahun pelajaran 2015/2016,guru memberi tugas 3(tiga) kali dengan rincian sebagai berikut:
(a) Tugas pertama mengerjakan soal materi: Pertidaksamaan Mutlak,Pecahan,dan Irrasional. Pada tugas ini siswa memperoleh nilai 50
(b) Tugas kedua mengerjakan soal materi : Geometri Bidang Datar
(c) Tugas ketiga mengerjakan soal materi : Persamaan Trigonometri
Sesuai arahan guru,tugas kedua dan ketiga dititip dan diserahkan melalui ketua kelas via email tapi belakangan diketahui data tugas kirimannya belum terkirim atau sampai tujuan sehingga siswa berinisiatif melakukan kiriman ulang dan walau dimohon berkali-kali guru matematika tidak memberi kesempatan kepada siswa untuk memperbaiki pengiriman dan pengumpulan tugas dengan cara susulan.
Menolak memberi kesempatan mengumpulkan tugas secara susulan dalam situasi dan waktu yang masih memungkinkan,dengan alasan siswa sedang menderita sakit dan dalam perawatan dokter,dan memberi nilai nol pada rapor siswa di semester II sehingga berdampak pada penjatuhan keputusan Tidak Naik Kelas bagi siswa tersebut adalah termasuk dalam klasifikasi perlakuan tindakan kekerasan psikis terhadap anak yang diatur pada Undang-Undang Perlindungan Anak yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2002 pasal 80 dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Dengan adanya dugaan telah terjadi kekerasan terhadap anak maka sudah sepatutnya KPAI turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku baik kesalahan atas nama pribadi maupun jabatan.
Setelah dianalis oleh tim kajian FSGI, pemberian nilai nol kepada peserta didik oleh guru matematika SMAN 4 Bandung ini sangat memprihatinkan dan telah mencemarkan nama baik guru Indonesia, karena dari data kehadiran mengikuti pembelajaran di sekolah dan ada pengumpulan tugas serta memperoleh nilai 50 di semester pertama, maka siswa tidak mungkin bernilai NOL. Ada dugaan yang kuat telah terjadi kesalahan dalam proses dan system pengolahan nilai,maka dalam persoalan ini sudah saatnya Irjen Kemendikbud Republik Indonesia,Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat,dan Dinas Pendidikan Kota Bandung turun tangan tuntaskan kasus tersebut.
Salam Perjuangan
Atas Nama Pengurus Pusat FSGI
Retno Listyarti M.Si (SEKJEN)