*FSGI KHAWATIR MAS NADIEM AKAN MENGENTIKAN ZONASI SISWA. FSGI MENGAPRESIASI KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG MENOLAK GUGATAN UJI MATERI WARGA TENTANG ZONASI PPDB*
Ada beberapa catatan kritis Federasi Serikat Guru Indonsia (FSGI) terkait pendidikan Indonesia sepanjang 2019, diantaranya adalah:
*(1) FSGI Khawatir Mas Nadiem Akan Menghentikan Zonasi Siswa. FSGI Mengapresiasi Keputusan MA Menolak Gugatan Uji Materi tentang Zonasi PPDB.*
FSGI khawatir Mas Nadiem akan menghentikan kebijakan zonasi siswa pada 2020. Padahal zonasi siswa merupakan pintu masuk perbaikan kualitas pendidikan di tanah air. FSGI mendukung agar Mendikbud baru, Mas Nadiem terus melanjutkan kebijakan zonasi siswa, tentu dengan perbaikan-perbaikan.
Bagi FSGI prinsipnya adalah apapun model sistem zonasi PPDB nantinya, terpenting tidak merugikan siswa termasuk guru. Silakan saja mengubah komposisi prosentase: jarak misalnya, menurunkan menjadi 70-75%. Tetapi terpenting hak anak yang akademiknya di bawah, tak mampu secara ekonomi, dan berumah dekat sekolah untuk bersekolah di sekolah yang dekat jaraknya dari rumahnya. Sudah menjadi keharusan pemerintah (daerah) melengkapi sarana-prasarana sekolah, ruang kelas jika di zona tersebut kelebihan peserta didik pendaftar. Termasuk sebaran gurunya (di satu zona) karena tak berimbang dengan jumlah siswa. Kemudian pendataan siswa harus dimulai dari sekarang. Makanya dibutuhkan komunikasi dan koordinasi yang baik antara kepala daerah (dinas). Agar PPDB dengan skema baru ini justru tidak memproduksi masalah baru yang merugikan hak calon peserta didik.
*FSGI juga mengapresiasi Keputusan MA menolak gugatan Uji Materil masyarakat Surabaya terkait Pemendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB (yang ada zonasi di dalamnya). Putusan MA tersebut adalah Nomor 41 P/HUM/2019.* MA memutuskan jika kebijakan zonasi PPDB tidak bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003. Hal tersebut disampaikan Satriwan Salim (Wasekjen FSGI) dalam keterangannya.
*(2) Hapus Ujian Nasional*
FSGI menyambut positif rencana Mas Nadiem menghapus UN. Tetapi bagi FSGI evaluasi terhadap pembelajaran harus tetap ada, karena demikian perintah UU Sisdiknas. Bagi FSGI, UN harus direposisi: Kedudukan, Pola, Tujuan, dan Fungsinya. Kedudukan UN selama ini apalagi dengan adanya zonasi siswa adalah sangat tidak relevan. Sebab siswa masuk alih jenjang (SD ke SMP, SMP ke SMA, SMA ke PT) bukan berdasarkan hasil UN. *Tujuan UN harusnya untuk pemetaan capaian belajar berdasarkan karakteristik daerah, bukan alat untuk menilai siswa!* Pola UN seperti sekarang sudah sangat tertinggal dibanding negara maju. Evaluasi pembelajaran sebagai perintah UU Sisdiknas, haruslah tetap ada tetapi polanya bisa di Kelas 4 SD, Kelas 8 SMP, dan Kelas 11 SMA. Kemudian UN jangan lagi disamakan pelaksanaannya antardaerah tiap tahun. Pemetaan tak mesti tiap tahun dan di akhir tahun sekolah. Hapus pelaksanaan UN seperti sekarang, jika Mas Nadiem hanya sekedar mengganti nama, itu akan percuma saja.
*(3) Fokus Revisi Total Kurikulum SMK, Bukan Kurikulum SD-SMA*
Heru Purnomo (Sekjen FSGI) menambahkan bahwa SMK adalah pemasok angka pengangguran tertinggi di Indonesia. Jumlah SMK swasta di Indonesia sekitar 10.500 sekolah, sedangkan SMK negeri sekitar 3.500 sekolah. Tetapi lulusan SMK negeri lebih banyak dibandingkan lulusan SMK swasta. Mengapa SMK menyumbang pengangguran terbesar? Jawabannya: SMK kekurangan guru mata pelajaran produktif; minimnya laboratorium/bengkel/sarana SMK; kurikulum SMK tidak relevan (tidak link and match) dengan kebutuhan dunia industri; pendirian SMK swasta bermunculan bak cendawan musik hujan dengan minim pengawasan; dan minimnya ketersediaan calon guru matpel produktif di LPTK.
Kami mendukung Mas Nadiem membenahi kurikulum SMK agar link and match dengan kebutuhan dunia industri. Dengan mempertimbangkan karakteristik SMK dan koteks daerah tempat SMK berdiri. Harus ada perbaikan fundamental dan holistik terhadap kurikulum SMK.
Persoalan Kurikulum 2013 di SD-SMA adalah pada implementasi dan beban guru yang tinggi dalam menyiapkan dokumen pembelajaran, termasuk penilaian. Maka solusi yang tepat adalah perbaikan Kur 2013 bukan merevisi atau mengubah total kurikulum. Persoalan Kur 2013 di atas solusinya adalah merdekakan guru dari administrasi pembelajaran yang membebani dan perbaikan format dan konten pelatihan guru.
*(4) Segera Perbaiki Kesejahteraan Guru Honorer dan Angkat Guru P3K*
Laporan para Guru P3K (Pegawai Pemerintah degan Perjanjian Kerja) dari Garut, Bogor, Purbalingga, Tangerang, dan NTB ke FSGI yaitu: mereka sudah ikut tes seleksi P3K dan dinyatakan lolos 2019. Tapi hingga kini Desember 2019 belum kunjung dapat penempatan tugas bahkan NIP. Termasuk soal guru honorer: FSGI mendorong Pemda (termasuk Yayasan) memberikan upah guru honorer di daerah setara dengan UMP. Sekarang waktunya menghargai jasa guru jika negara ingin menyiapkan SDM unggul untuk Indonesia maju. Laporan ke FSGI dari Serikat Guru Bima, Bengkulu, Indramayu, Garut, dan Tasikmalaya menyebutkan para guru honorer masih bergaji sekitar 200 ribu perbulan. Ini sungguh tidak manusiawi. Kepala daerah wajib mengeluarkan SK (Surat Keputusan) penetapan sebagai guru honor daerah.
*(5) Pemerintah Sudah Waktunya Membuat _Grand Design_ Guru. FSGI Mendukung Revisi UU Guru dan Dosen. FSGI Mendorong Pemerintah Memenuhi Perintah UU, yaitu Menciptakan Pola Ikatan Dinas Bagi Calon Guru*
Setidaknya ada 4 lapis persoalan guru di tanah air: Kualitas, Perlindungan, Kesejahteraan, dan Distribusi. 4 lapis persoalan guru nasional ini terpampang dari hulu sampai hilir. Hulunya adalah keberadaan LPTK (Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan). Masalah guru sudah dimulai di saat para calon guru masuk LPTK sebagai kampus pencetak calon guru. Faktanya LPTK di Indonesia masih bermasalah dari aspek kualitas dan kurikulumnya. Maka Revisi UU Guru dan Dosen serta perbaikan total LPTK adalah keniscayaan, jika ingin guru berkualitas.
Seperti dikatakan Satriwan, harus ada grand design pengelolaan guru yang dibuat Kemdikbud. Benar-benar holistik dari hulu sampai hilir. Di hulu mulai dari rekrutmen mahasiswa calon guru di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan). Fungsi LPTK sebagai lembaga yang menyiapkan, melatih dan mengelola calon guru menjadi problematika tersendiri yang juga jadi PR-nya Mas Nadiem. Harus ada perubahan radikal membenahi LPTK: Menata ulang kembali keberadaan FKIP/LPTK yang tidak bermutu yang tersebar di pelosok tanah air, yang tiap semester meluluskan wisudawan calon guru tetapi tak pernah ada perkuliahan. Termasuk membenahi kurikulum pendidikan di LPTK agar sesuai kebutuhan dan perkembangan teknologi di era revolusi industri 4.0. Potret kualitas LPTK/FKIP saat ini memang memprihatinkan, menurut data Kemristekdikti dari 421 LPTK (2016), yang terakreditasi A (hanya 18 LPTK), akreditasi B (81 LPTK), sisanya akreditasi C, dan belum diakreditasi. Ke depan pemerintah harus memperketat, bahkan kalau perlu memoratorium pembukaan prodi-prodi pendidikan yang baru.
Lebih lanjut Satriwan mengungkapkan: Bicara di hilir adalah bagaimana pemerintah mampu menyiapkan dan mendistribusikan para guru, sehingga persoalan kekurangan guru di daerah tertentu (seperti daerah 3T; terluar, tertinggal, terdepan) terpenuhi. Supaya kelebihan guru (menumpuknya guru) di daerah/kota tertentu tidak terus terjadi. Ada sekitar 1,2 juta mahasiswa calon guru, lulusan LPTK sekitar 260.000/tahun, sedangkan angka kebutuhan guru PNS secara nasional 707.000 guru. Dibutuhkan keseriusan Kemdikbud dalam mengelola dan menyelesaikan kebutuhan guru dan redistribusi guru secara nasional. Pemerintah (daerah) kami nilai gagal dalam memenuhi perintah Pasal 22 UU Guru dan Dosen yang berbunyi:
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat menetapkan pola ikatan dinas bagi calon guru untuk memenuhi kepentingan pembangunan pendidikan nasional atau kepentingan pembangunan daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola ikatan dinas bagi calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sejak 2005 sampai sekarang, pasal di atas hanya tertera di kertas, tapi tidak pernah direalisasikan oleh pemerintah pusat dan daerah
*(6) Pemerintah Daerah Inkonstitusional Anggaran Pendidikannya di APBD kurang dari 20%*
Rendahnya mutu pendidikan nasional, seperti yang terakhir dipotret dari perolehan skor TES PISA para siswa. Indonesia menduduki peringkat 6 dari bawah negara anggota OECD. Bagi Satriwan yang juga guru di salah satu sekolah swasta di Jakarta, ini adalah akibat dari rendahnya komitmen Pemda dalam mengurusi pendidikan: Meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana prasarana, dan minimnya pembelajaran yang berkualitas. Itu semua terlihat dari politik anggaran pendidikan Kota/Kab dan Provinsi di Indonesia yang jauh di bawah 20%. Ada ratusan daerah yang anggaran pendidikannya di bawah 15% (data NPD Kemdikbud). Bahkan ada yang masih di sekitar 0-5%. FSGI mendorong Pemda serius membuat alokasi anggaran pendidikan sesuai perintah UUD 1945 Pasal 31, yaitu minimal 20%. Jelas-jelas alokasi anggaran pendidikan daerah yang sangat rendah seperti ini adalah inkonstitusional alias bertentangan dengan perintah konstitusi.
Kemdikbud harus mendorong, membangun sinergisitas, dan koordinasi yang konstruktif dengan Kemendagri dan Pemerintah Daerah, khususnya dalam politik penganggaran APBD dalam pendidikan. Dibutuhkan _political will_ (keseriusan) pemerintah daerah mengalokasikan anggaran pendidikan sesuai kewajiban UUD 1945 Pasal 31 (4): Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Jika alokasi anggaran pendidikan daerah sudah baik maka akan terjadi perbaikan terhadap kualitas guru, perbaikan zonasi siswa, peningkatan kualitas-kuantitas sarana prasarana, dan peningkatan capaian pendidikan secara umum.
Demikian Catatan Akhir Tahun FSGI 2019 kami sanmpaikan. Semoga dunia pendidikan di tanah air ke depan makin berbenah menuju SDM unggul dan Indonesia maju.
Terima kasih
Salam hormat
*Narahubung;*
*Heru Purnomo (Sekjen FSGI) 081287658515*
*Satriwan Salim (Wasekjen FSGI)* *082111050951*
*Fahmi Hatib (Presidium) 085337573001*