JAKARTA, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan agar pembukaan sekolah tergantung pada kesiapan sekolah mempersiapkan protokol kesehatan dalam adaptasi kebiasaan baru (AKB) dan bukan berdasarkan perubahan zona penularan Covid-19. Sebab, FSGI memprediksi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang sudah di relaksasi dengan memperbolehkan pembelajaran tatap muka (PTM) tidak hanya di zona hijau tetapi juga di zona kuning akan diperluas. Oleh karena itu, FSGI mengingatkan pemerintah memastikan kesiapan sekolah, yaitu kesiapan infrastruktur dan protokol kesehatan sebelum melakukan pembelajaran tatap muka kembali.
“Pertama, Kesiapan sekolah dalam menyiapkan protokol kesehatan baik secara fisik maupun secara psikis. Kedua persiapan ini harus bisa diukur,” ujar Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (17/11/2020)
“Misalnya menerapkan protokol kedatangan guru di sekolah, siswa disekolah pada saat mau belajar, siswa yang naik kendaraan umum, layanan Bimbingan Konseling (BK), layanan perpustakaan, pengambilan rapor hasil belajar, dan lain-lain” ujar Heru. Persiapan lain yang tak kalah penting yakni sosialisasi protokol kesehatan itu tersampaikan kepada seluruh warga sekolah dan orangtua siswa. Lebih lanjut, Heru mengatakan, ada sejumlah sekolah yang melanggar aturan SKB 4 Menteri dengan membuka sekolah atau melakukan pembelajaran tatap muka (PTM). Menurutnya, berdasarkan pantauan FSGI, buka-tutup sekolah yang terjadi di sejumlah daerah mengakibatkan adanya perubahan status zona risiko penularan, yang semula hijau atau kuning menjadi orange atau merah
Dampaknya, untuk daerah-daerah yang patuh pada SKB 4 Menteri akan bertindak menutup kembali sekolah. Akhirnya terjadi buka-tutup sekolah dalam waktu yang singkat,” ujar Heru Namun, berdasarkan pantauan FSGI juga, banyak daerah yang melanggar SKB 4 Menteri dalam aturan pembukaan sekolah. Menurut Heru, hal itu dilakukan karena tidak ada ketentuan sanksi dari pelanggaran tersebut.
“Selain itu, banyak sekolah di zona hijau dan kuning tidak melakukan pengecekan atau verifikasi kesiapan buka sekolah dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19 terkait infrastruktur dan protokol/SOP adaptasi kebiasaan baru (AKB) di satuan pendidikan,” ungkap Heru. Kendati demikian, Heru tidak menyebutkan secara rinci daerah mana dan berapa jumlah sekolah yang melakukan pelanggaran pembukaan sekolah tersebut. Namun, menurutnya, temuan FSGI, sejalan dengan paparan Dirjen PAUD Dikdasmen, Jumeri yang mengakui bahwa implementasi SKB 4 Menteri dalam pembelajaran tatap muka (PTM) pada zona hijau dan kuning belum maksimal. Sedangkan pada zona oranye dan merah, terjadi pelanggaran ketentuan PTM yang cukup tinggi.
“Dari data yang dirilis Kemdikbud, di wilayah zona oranye terdapat pembelajaran tatap muka mencapai 12 persen dan di zona merah mencapai 13 persen”, ujar Heru. Heru mengatakan, sejumlah daerah dan sekolah memiliki siasat untuk mengadakan PTM secara diam-diam. “Siasat yang dilakukan yakni siswa datang ke sekolah tidak menggunakan seragam sekolah,” kata Heru. Baca juga:
Sekolah Tatap Muka di Banjarmasin Dimulai, Hari Pertama Berjalan Lancar Untuk diketahui, SKB (Surat Keputusan Bersama ) 4 menteri tersebut terdiri dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri. SKB itu untuk mengantisipasi konsekuensi negatif dari pembelaran jarak jauh. Untuk sekolah yang berada di zona merah dan oranye, tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. Sekolah di zona ini tetap melanjutkan Belajar dari Rumah. Selain zona hijau, sekolah di zona kuning dapat diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka dengan pertimbangan risiko kesehatan yang tidak berbeda jauh dengan zona hijau