Jakarta: Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menerbitkan catatan akhir tahun terkait pendidikan di Indonesia sepanjang 2020, khususnya di masa pandemi covid-19. Salah satu yang disoroti yakni terkait sektor pendidikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Mansur mengatakan, pasal terkait perizinan pendidikan dalam UU Ciptaker seharusnya untuk sekolah-sekolah mahal yang orientasinya mencari keuntungan. Sebaliknya, bukan ditujukan terhadap satuan pendidikan yang orientasinya kepentingan sosial.
"Keberadaan sektor pendidikan Pasal 65 paragraf 12 UU Cipta Kerja telah menimbulkan kontroversi dan polemik tentang privatisasi, komersialisasi dan liberalisasi pendidikan berbagai kalangan," kata Mansur dalam siaran pers, Selasa, 29 Desember 2020.Menurut Mansur, sektor pendidikan yang dimaksud dalam omnibus law bukanlah sekolah umum, melainkan lembaga kursus, diklat dan sekolah khusus yang dikelola lembaga profit maupun perseroan. Terkait sektor pendidikan yang berorientasi profit ini, kata dia, memang harus diatur khusus dan berbeda dengan sekolah umum yang non profit.
Ia menekankan, FSGI mendorong Pasal 65 paragraf 12 UU Cipta Kerja direvisi agar tidak menjadi pasal multitafsir. FSGI pun mendesak pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah untuk menjamin ekses kemudahan izin berusaha sektor pendidikan ini tidak disalahgunakan.
"Jika tidak maka pasal ini berpotensi menyuburkan lembaga kursus, diklat, dan atau sekolah mahal yang berizin non profit tetapi dikelola secara privat, elite dan komersial, inilah yang akan merugikan rakyat, pajak dan keuangan negara," ujarnya.
Menurut dia, izin seharusnya juga tidak diberlakukan untuk sekolah-sekolah negeri dan sekolah-sekolah swasta. Contohnya, sekolah-sekolah di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhamdiyah, yang bertujuan sosial dan kemanusiaan.
FSGI merilis refleksi pendidikan Indonesia sepanjang 2020 pada masa pandemic covid-19. Ada sejumlah catatan kritis, misalnya, kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) atau Pembelajaran Jarak jauh (PJJ), dan Assesmen Nasional (AN) sebagai pengganti Ujian Nasional (UN).
FSGI juga menyampaikan catatan tentang kebijakan relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di masa pandemi, satuan pendidikan sebagai klaster baru covid-19, hingga pasal 65 dalam UU Cipta Kerja terkait izin pendidikan yang seharusnya hanya ditujukan untuk sekolah-sekolah papan atas berbayar mahal.