FSGI & SGI/SEGI Profesional-Independent
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) adalah Organisasi Profesi
Guru yang bersifat Federasi. Artinya FSGI adalah gabungan dari Serikat Guru
Indonesia (SGI/SEGI) Daerah. Dalam menjalankan organisasinya setiap SGI/SEGI
daerah bersifat Independent, namun secara Nasional digabungkan dalam
kepengurusan DPP FSGI yang bersifat Kolektif Kolegial.
Pengurus DPP FSGI dipilih dalam Kongres Nasional yang
dihadiri oleh perwakilan seluruh SGI/SEGI daerah. Pengurus DPP FSGI terdiri dari (Kongres
Nasional II untuk Masa bakti 2016-2021)
A. Dewan Pengawas
B. Dewan Kehormatan
C. Dewan Pakar
D. Presidium
E. Sekretaris Jenderal
F. Wakil Sekretaris Jenderal
G. Kepala Biro dan Anggota
Selain Konggres Nasional 5 tahunan, sebenarnya FSGI setiap tahun mengadakan Pertemuan
Nasional, Namun sejak Pandemi Covid-19 di awal tahun 2020 Agenda Pertemuan
nasional tidak dapat dilaksanakan. Walaupun begitu Roda organisasi tetap dapat
dijalankan secara profrsional dan Dinamis.
Hingga hari ini, beberapa keputusan penting telah diambil
Pengurus DPP FSGI guna menjaga Ruh Perjuangan FSGI, berdasarkan latar belakang
peristiwa yang runtut, kajian yang lengkap beserta proses yang konstitusional.
Hal ini tertuang dokumen FSGI berikut ini:
1.
Berita Acara Rapat DPP FSGI tanggal 25 September
2020 Pkl. 20.00 WIB tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Wakil Sekjen Sdr.
Satiwan Salim
2.
SK Pembentukan Dewan Etik No. 90/FSGI/X/2020 tanggal
26 September 2020
3.
SK Pemecatan Pengurus DPP, Sdr. Satriwan Salim terhitung
tanggal 25 September 2020 No. 91/FSGI/X/2020 tanggal 27 September 2020
4.
Berita Acara Rapat DPP FSGI tanggal 9 Oktober
2020 tentang Dugaan Pelanggaran Kode Etik dari Anggota SEGI Kabupaten Garut
5.
SK Pemecatan Anggota FSGI, SEGI Kab. Garut No. 92/FSGI/X/2020 tanggal 10
Oktober 2020
6.
Surat Kepada Kemenkumham No. 93/FSGI/X/2020
tentang pemecatan SEGI Kab. Garut
7.
Surat Keputusan Resufle Pengurus DPP Pusat FSGI untuk
penetapan sdr. Mansur Sebagai Wakil Sekertaris Jenderal periode 2016-2021
8.
Berita Acara Rapat DPP tanggal 21 Desember 2021
tentang Dugaan Pelanggaran Anggota yaitu SGI Indramayu
9.
SK Pemecatan Anggota FSGI, SGI Indramayu No.
110/FSGI/XII/2021 tanggal 21 Desember 2021
10.
Surat kepada Kemenkumham No. 111/FSGI/XII/2021
tanggal 23 Desember 2021 tentang pemberhentian SGI Garut.
Selanjutya tahun 2022 FSGI Merencanakan Pertemuan Nasional
untuk membicarakan Kongres Nasional-III FSGI, Semoga terwujud.
catatanFSGI/31 Desember 2021/Mr.S