FSGI : Guru dan Siswa Bukan Kelinci Percobaan,
Jangan Ada Dualisme Kurikulum Nasional Dalam Satu Tahun
Ajaran
Pers Release, NO : 111/FSGI/I/2022
Stigma ganti Menteri ganti kurikulum akhirnya mengarah ke
Menteri Nadiem, meskipun Mas Menteri cenderung mengelak dengan berbagai
argumen. Namun, dari 2 regulasi yang di
keluarkan Menteri Nadiem, sangat jelas bahwa ada pergantian kurikulum Nasional.
Kedua regulasi tersebut adalah
Permendikbud RI No. 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum
pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus (darurat) dan Kepmendikbudristek
No. 371 Tahun 2021 tentang Program Sekolah Penggerak, ternyata isinya adalah
Kurikulum Prototipe.
Publik menganggap bahwa kurikulum yang terbungkus dalam
Permendikbud atau Kepmendikbudristek itu adalah kurikulum baru. Meskipun
Menteri Nadiem tetap berdalih bahwa kurikulum itu diterapkan secara opsional
bagi sekolah yang siap atau sekolah penggerak saja, bukan kurikulum nasional.
“Dalih Nadiem Makarim justru berpotensi membahayakan pendidikan nasional,
karena ada ketidakpastian. Sekolah dan masyarakat akan bingung, mana yang lebih
baik antara kedua kurikulum itu dan khawatir kalau di sekolah anaknya belum
menerapkan kurikulum Prototipe”, ujar
Heru Purnomo, Sekretaris Jenderal FSGI.
Catatan Kritis FSGI
Pertama, Anggaran Kurikulum Prototipe Sangat Besar
Berdasarkan data, saat ini sebanyak 2.500 Sekolah Penggerak
(SP) dan 18.800 Guru Penggerak (GP) untuk ujicoba Kurikulum Prototipe tahun
2021 telah menghabiskan Dana 2,68 T. Jumlah tersebut jauh lebih besar
dibandingkan anggaran ujicoba Kurikulum
2013, yaitu Rp 1.46 T untuk 6.326 Sekolah dan pelatihan guru secara
besar-besaran. Anggaran lebih besar untuk
kurikulum prototype, karena sekolah penggerak mendapatkan support dana
khusus. Hingga Tahun 2024 nanti apakah 40.000
Sekolah Penggerak dan 405.000 guru penggerak yang menjalankan Kurikulum
Prototipe, dapat menjadi dasar kuat bagi
KemendikbudRistek untuk menerapkan Kurikulum Prototipe ke 400.000 sekolah termasuk
yang bukan sekolah penggerak?
“FSGI mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi
penggunaan anggaran kurikulum prototype yang mencapai hampir Rp 3 T”, tegas
Mansur, Wakil Sekjen FSGI.
Kedua, Kurikulum Darurat Tidak Tepat Diterapkan Dalam
Kondisi Normal
Opsi penerapan Kurikulum Darurat secara bebas pada awal
Pandemi tidak tepat diterapkan untuk Kurikulum Prototipe. Karena Kurikulum
darurat hanyalah pemilihan materi
esensial dari Kurikulum 2013 (K-13). Sangat berbeda dengan Prototipe yang
dinyatakan Mas Menteri sebagai sebuah Paradigma Baru. Oleh karena itu, jika
kurikulum prototype akan diterapkan secara
optsional, apakah ada jaminan akan berlanjut setelah 2024. Jika tidak
berlangsung akan sisa-sia dan memboroskan uang Negara, padahal dalam kondisi
pandemi saat ini Indonesia membutuhkan pembiayaan besar untuk menyelamatkan
bangsa Indonesia
Ketiga, Tidak Ada Uji Publik Yang Memadai dan Transparansi
Dalam penerapan Kurikulum Prototipe
Selayaknya sebuah kebijakan strategis yang berdampak luas
harus memiliki naskah akademik yang komprehensif. Berdasar pada kajian yang terpublikasi
dengan baik dan di ikuti adanya uji publik. Kenyataan bahwa kurikulum prototipe
telah menjadi pertanyaan besar bagi publik.
Ada dugaan bahwa kurikulum ini dipahami dan dibuat oleh komunitas
tertentu untuk diterapkan pada komunitas yang diciptakan dengan istilah
“Penggerak” dengan perlakuan kelebihan khusus.
Keempat, Terjadi perubahan Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Kurikulum prototipe yang dibuat untuk mencapai profil
pelajar Pancasila ini dibangun diatas Peraturan Pemerintah (PP) No. 57 tahun
2021. Kerangka Dasar kurikulum, Struktur Kurikulum dan capaian Pembelajaran
telah dirumuskan. Pembelajaran Reguler untuk mencapai profil pelajar Pancasila
maupun Projek untuk penguatan profil Pelajar Pancasila sudah ditetapkan.
Ironisnya, Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang
Standar nasional pendidikan (SNP) ini, setelah uji publik di ubah dengan
Peeraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022
tentang Perubahan SNP. Perubahan yang cukup mendasar pada Pasal 36-37 Kerangka
Dasar dan Struktur kurikulum yang memuat profil pelajar Pancasila. Penambahan
ayat 1a yang berbunyi: (1a) Khusus untuk muatan pembelajaran Pancasila,
penetapan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah
berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang
pembinaan ideologi Pancasila. Ini diperkuat lagi pada Pasal 40 ayat (2) ada
penambahan mata pelajaran wajib
Pendidikan Pancasila. Koordinasi ini harus dilakukan sekarang, jika
tidak maka pada tahun 2024 berpotensi
untuk di ubah atau dibatalkan.
Kelima, Kurikulum Prototipe Sangat berbeda dengan K-13Karakteristik Kurikulum Prototipe dengan profil pelajar
Pancasila memiliki Kerangka Dasar dan struktur yang berbeda dengan K-13. KI-KD
dan KKM telah diganti Capaian Pembelajaran Tahunan atau Fase. Penggabungan IPA
dan IPS di SD hingga penghilangan istilah jurusan di SMA. Fleksibilitas guru
dalam melakukan pembelajaran sesuai keragaman kompetensi siswa (Teaching at the
right level) adalah sesuatu yang fresh dan tidak ada dalam Kurikulum
sebelum-sebelumnya.
“Konsekuensinya, seharusnya tidak boleh berlaku 2
kurikulum Yang sangat berbeda dalam
kurun waktu yang terlalu lama. Jika berhasil akan menimbulkan gap yang terlalu
jauh antar sekolah yang menerapkan Kurikulum 2013 dengan yang menerapkan
Kurikulum prototype, sehingga berpotensi
menimbulkan kegaduhan, ketidakpastian dan permasalahan baru sekaligus beban
baru bagi kelanjutan pendidikan Nasional di negeri ini”, jelas Fahriza Tanjung,
Wakil Sekjen FSGI.
Keenam, Minim data dan kurang daya dukung
Data monitoring dan evaluasi K-13 yang telah dilaksanakan
sejak 2019 oleh kemendikbud hingga saat ini belum di publish ke publik secara
transparan dan akuntabel. Padahal hasil kajian maupun monev sangat penting dan
harus menjadi dasar ilmiah bagi pergantian ataupun perubahan kurikulum 2013.
Konsep Pendidikan dan implementasi kurikulum prototipe yang
telah dirancang oleh Kemendikbudristek ini sebenarnya memberikan harapan besar
sekaligus tantangan yang sangat kompleks
pada perubahan kebijakan Pendidikan menuju Paradigma Baru. Namun jika
diberlakukan secara optional, maka efektivitas dan keberlanjutannya tidak akan
maksimal.
Jangan sampai hal ini turut memberikan opsi bahwa ketika
kurikulum prototipe ini tidak berjalan baik di sekolah-sekolah yang ditunjuk,
dan atau tidak memenuhi tahapan maupun fase capaian pembelajaran kemudian
menjadi alasan mudah untuk membatalkannya kembali. “Sejatinya
kebijakan pendidikan harus jelas,
pasti, dan terencana secara sistematis. Bukan berubah-ubah tanpa kajian perencanaan
jelas, tidak transparan, sehingga sulit di akses public. Jangan jadikan guru dan peserta didik sebagai
kelinci percobaan kebijakan yang tidak jelas”, tegas Heru.
Rekomendasi
1. FSGI
mendorong MendikbudRistek Nadiem Makarim
segera memutuskan dengan tegas di tahun
2022 akan menggunakan Kurikulum Prototipe untuk seluruh sekolah di Indonesia.
Jika harus menunggu tahun 2024 terlalu
lama dan sangat beresiko bagi pendidikan nasional. Oleh karena itu, lebih baik
jika Mas Menteri memutuskan kurikulum
baru itu sekarang disertai kajian akademik dan dasar peraturan
perundang-undangannya. Bila tidak, maka hasil ujicoba opsional hingga 2024
berpotensi untuk dibatalkan dan atau malah tidak digunakan. Ini berpotensi merugikan keuangan Negara;
2. FSGI mengingatkan,
jika KemendikbudRistek memutuskan
menggunakan Kurikulum Paradigma Baru,
maka KemendikbudRistek wajib mengadakan
perubahan pada sistem seleksi Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT),
agar uji coba kurikulum prototipe akan berhasil dan seiring dengan proses
pembelajaran dan pengalaman belajar
peserta didik. Jangan sampai peserta didik dirugikan. Karena saat ini seleksi
PTN masih berbasis kognitif semata.
3. FSGI
mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi penggunaan anggaran kurikulum
prototype yang mencapai hampir Rp 3 T, mulai dari perencanaan, ujicoba, uji
public, proses penerapan, sampai monitoring dan evaluasinya. Jangan sampai ada
kerugian Negara sehingga uang Negara untuk pendidikan berkualitas dan
berkeadilan akan sia-sia.
Jakarta,
28 Januari 2022
Heru Purnomo
(Sekjen FSGI) HP.
081287658515
Mansur
(Wakil Sekjen FSGI) HP.
085937000006
Fahriza
Tanjung (Wakil Sekjen FSGI) HP. 085370700060
(mr.s)