Federasi Serikat Guru Indonesia ( FSGI ) adalah organisasi guru yang anggotanya adalah organisasi guru daerah baik tingkat kabupaten maupun provinsi. Berikut adalah prosedur pendaftaran keanggotaan menjadi bagian dari FSGI:
1. Organisasi Lokal/daerah yang sudah terdaftar pada Notaris
2. Memiliki anggota minimal 10 Orang
3. Memiliki Pengurus inti minimal 3 orang
4. Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Tatacara pengajuan pendaftaran:
1. Mengirimkan berkas softcopy via email ke alamat email admin purnawanspdispd@gmail.com yang terdiri dari:
a. scan Akta Notaris
b. scan Surat permohonan bermatrai Rp 6.000
c. scan Daftar susunan pengurus
d. scan KTP pengurus minimal 3 orang
2. Apabila disetujui, organisasi daerah diminta untuk mengirimkan hardcopy:
a. FC Akta Notaris yang telah dilegalisir
b. Surat permohonan bermatrai Rp 6.000
c. Daftar susunan pengurus
d. FC KTP pengurus minimal 3 orang
ke alamat sekretariat FSGI
3. Organisasi Daerah akan dikukuhkan oleh FSGI sebagai bagian dari FSGI