Pasal 1
Guru FSGI beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, mengabdi pada kepentingan bangsa dan negara, serta terpercaya dalam mengemban profesinya.
Pasal 2
Guru FSGI wajib mencintai profesinya sebagai guru dan bersungguh-sungguh dalam membangun kecintaan dalam mengajar.
Pasal 3
Guru FSGI dalam menjalankan tugas keprofesionalannya wajib membangun budaya ilmiah, dengan senantiasa membangun kebiasaan membaca dan menulis, selalu memperbaharui pengetahuan pengajarannya, mendalami perkembangan ilmu pendidikan, serta mengikuti perkembangan isu-isu pendidikan, baik lokal maupun nasional.
Pasal 4
Guru FSGI senantiasa menghormati hak-hak anak didik untuk mendapatkan perlakuan yang setara, adil dan manusiawi,serta menghindari segala bentuk perlakuan diskriminatif dalam proses pembelajaran.
Pasal 5
Guru FSGI tidak diperbolehkan melakukan tindak kekerasan dalam segala bentuk, baik fisik, psikis maupun verbal dengan alasan mendisiplinkan anak, dan atau alasan untuk kepentingan mendidik.
Pasal 6
Guru FSGI wajib menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan serta menerima dan mendorong penghormatan atas keberagaman
Pasal 7
Guru FSGI tidak diperbolehkan berperilaku diskriminastif atas dasar perbedaan suku, agama, ras, golongan, status sosial ekonomi budaya dan gender, baik kepada peserta didik, orangtua/wali peserta didik dan rekan seprofesi maupun masyarakat di lingkungannya.
Pasal 8
Guru FSGI tidak diperbolehkan memanfaatkan posisi dan otoritas yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi
Pasal 9
Guru FSGI tidak dibenarkan menerima semua bentuk pemberian berupa uang, barang, dan atau fasilitas lain yang secara langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi penilaian dan perlakuan pada peserta didiknya.
Pasal 10
Guru FSGI menghindari setiap campur tangan pihak-pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsip-prinsip dalam pembelajaran dan penilaian, maupun dalam melaksanakan hak berpendapat.
Pasal 11
Guru FSGI menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminatif dalam masalah suku, agama, ras, bangsa, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya dalam menjalankan tugas keprofesionalnya.
Pasal 12
Guru FSGI aktif mengkritisi berbagai kebijakan pendidikan, baik di tingkat satuan pendidikan, lokal maupun nasional sebagaimana amanat peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 13
Guru FSGI berani mempertahankan hak keprofesionalannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 14
Guru FSGI wajib membangun sikap bersahabat, komunikatif dengan sesama guru dan wajib berbagi pengetahuan dan pengalaman pembelanjarannya kepada sesama guru bagi upaya peningkatan mutu pendidikan.
Pasal 15
Guru FSGI wajib membina hubungan baik, setara dan penuh persahabatan dengan orangtua peserta didik demi terwujudnya pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan.
Pasal 16
Guru FSGI dalam memperjuangkan kepentingan profesinya diperkenankan menggunakan hak-hak konstitusionalnyasecara bebas, merdeka dan independen, sepanjang tidak melanggar peraturan perundangan yang berlaku, termasuk diperbolehkan melakukan aksi demonstrasi maupun mogok mengajar.
Pasal 17
Kasus-kasus yang berhubungan dengan pelanggaran kode etik oleh para guru FSGI akan diselesaikan oleh Dewan Kehormatan Kode Etik FSGI.
Pasal 18
Sanksi bagi pelanggaran kode etik oleh Guru FSGI akan disusun dan diatur kemudian oleh sidang Dewan Kehormatan Kode Etik FSGI.